Polres Pasuruan Kota Sabet Peringkat 1 IKML SKCK Tingkat Nasional

Nasional

 

PASURUAN, Harnasnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota pada mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, sebagai Polres peringkat Indeks Kepuasan Masyarakat Layanan (IKML) SKCK dengan IKM : 93,19 Rangking 1, bertempat di Hotel Sutasoma Jl. Darmawangsa III No 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada hari Selasa (07/12/2021).

Dalam kegiatan Launching Hasil Survey Kepuasan Masyarakat di Jakarta dihadiri langsung oleh Kasiyanmin Dit Intelkam Polda Jatim didampingi Kasat Intel Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi SH.

Kasat Intel mengatakan pencapaian ini merupakan dukungan dan arahan dari Kapolres Pasuruan Kota AKBP R. M. Jauhari, S.I.K., S.H., M.Si bersama dengan anggota Sat Intel Polres Pasuruan Kota.

“Terimakasih kepada Kapolres Pasuruan kota dan juga anggota Intel atas dukungannya dan kerjakerasnya sehingga Polres Pasuruan Kota mendapatkan Rangking 1 dalam Indeks Kepuasan Masyarakat Layanan SKCK.” Jelas Kasat Intel.

Diketahui dalam penilaian Survey Kepuasan Masyarakat memiliki 9 unsur yang meliputi :

1. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.

3. Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

4. Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.

5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.  Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.

6. Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.

7. Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.

8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.

9. Sarana dan prasarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek), sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin), dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.