Keputusan Eks Pegawai KPK Bukti Loyalitas ke Negara
JAKARTA, Harnasnews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, keputusan 44 eks pegawai KPK yang menerima tawaran diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri merupakan bentuk loyalitas Novel Baswedan dan kawan-kawan terhadap pemerintahan yang sah. Menurut Boyamin, apapun inisiatif Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 eks pegawai KPK (kini 56) menjadi ASN Polri sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Yang pertama mereka tetap NKRI. Yang kedua, ini menunjukkan mereka tetap loyal terhadap pemerintah yang sah. Apapun ini adalah perintah Presiden, membuktikan 44 orang itu royal terhadap Presiden untuk menjadi ASN Polri,” kata Boyamin, Rabu (8/12).
Dikutip dari republika, Boyamin mengapresiasi kedua belah pihak, pemerintah dan mantan pegawai KPK yang awalnya berjumlah 57 orang, kini menjadi 56 orang karena satu orang meninggal dunia, atas kebesaran jiwanya. Pemerintah mau merekrut dan 56 eks pegawai KPK mau direkrut.
Menurut Boyamin, retorika yang dibangun selama ini bahwa pemerintah ingin memperkuat pemberantasan korupsi, dibuktikan dengan merekrut 57 eks pegawai KPK dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. “Artinya ini, meskipun istilahnya pelemahan KPK dengan TWK, namun nyatanya pemerintah masih berbesar hati merekrut mereka (Novel cs), jadi sama sekali tidak pelemahan,” kata Boyamin.
Apa yang terjadi saat ini, kata Boyamin, menunjukkan masih ada sisi baik dari pemerintah, yaitu merekrut mereka yang dianggap tidak lulus TWK menjadi ASN. Boyamin menilai, diperlukan kebesaran hati 44 eks pegawai KPK untuk menerima tawaran direkrut sebagai ASN setelah dinyatakan tidak lulus TWK. Karena, lanjut Boyamin, jika kedua belah pihak mengikuti ego masing-masing menjadi sesuatu yang sulit untuk mendapat titik temu.
Di satu sisi pemerintah menilai Novel Baswedan dan kawan-kawan tidak lulus TWK, sementara yang 56 eks pegawai KPK menganggap TWK sebagai sesuatu yang mengada-ngada, tidak ada dasar hukum, dasar logika maupun dasar filosofi. Oleh karena itu, kata Boyamin, pemerintah terpanggil untuk mengurus Indonesia lewat pemberantasan korupsi, maka 44 eks pegawai KPK tersebut juga terpanggil untuk bersedia menjadi ASN.