SUMBAWA,Harnasnews.com – Kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB tahun ini meningkat pesat dari tahun lalu.
Hal ini diketahui berdasarkan jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres ke Kejari Sumbawa.
Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH, mengatakan, bahwa berdasarkan SPDP dari polres, ada trend peningkatan kasus pembunuhan. Dimana pada tahun 2020, hanya terjadi tiga kasus pembunuhan saja. Sementara tahun ini, tercatat terjadi enam kasus pembunuhan. “Tahun ini ada peningkatan kasus pembunuhan dan sejumlah kasus lainnya,” ujar Hendra.
Selain itu, sejumlah kasus lainnya juga mengalami peningkatan. Pada 2020, jumlah perkara yang masuk sesuai SPDP sebanyak 238 perkara. Sementara pada 2021, kasus ini mengalami peningkatan. Berdasarkan data hingga 16 Desember lalu, tercatat sebanyak 246 perkara yang terjadi.
Kasus yang mengalami peningkatan seperti kasus pencurian sebanyak 74 perkara. Kasus ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yang hanya 68 perkara saja. Begitu juga kasus penganiayaan/pengeroyokan. Dimana tahun sebelumnya, terjadi 32 kasus. Sementara tahun ini terjadi 37 kasus.
Tidak hanya itu, kasus penganiayaan anak dalam tahun ini juga meningkat. Pada 2020, kasus ini terjadi sebanyak dua perkara saja. Sementara tahun ini meningkat menjadi lima perkara. Kasus penipuan dan penadahan juga menunjukkan trend meningkat. Dalam tahun ini, terjadi sembilan perkara atas masing-masing kasus tersebut. Sementara pada 2020 lalu, terjadi enam perkara untuk masing-masing kasus itu.
Selain kenaikan, sejumlah perkara lain pada tahun ini mengalami penurunan. Seperti kasus asusila, narkoba dan judi togel. Menurut data, tahun ini tercatat kasus asusila yang terjadi sebanyak 13 perkara. Sementara pada 2020 lalu, tercatat sebanyak 22 perkara asusila.
Untuk kasus narkoba tahun ini tercatat sebanyak 58 perkara. Pada 2020 lalu, tercatat terjadi sebanyak 61 perkara narkoba. Terkait kasus judi togel sendiri, pada 2020 lalu terjadi sebanyak lima perkara. Sementara tahun ini hanya tiga perkara saja.
Menurut Hendra, kebanyakan perkara ini sudah diputus di pengadilan. Dalam hal ini, sekitar 90 persen kasusnya sudah putus. Sementara sisanya masih dalam proses hukum selanjutnya. “Karena ada juga perkara yang masih dalam proses banding dan kasasi,” pungkasnya. (Herman)