JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai wacana penurunan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) menjadi 0 persen berpotensi menghilangkan sifat keserentakan pemilu anggota legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres).

Zulfikar Arse Sadikin di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur keserentakan pemilu yang menghendaki dilaksanakan dalam 1 hari pemungutan suara, terutama Pilpres satu putaran.

Kalau PT sebesar 0 persen, menurut dia, bisa membuat semua partai memiliki pasangan calon, bahkan pilpres berpotensi tidak bisa satu putaran selesai karena UUD NRI Tahun 1945 mengharuskan pemenang pilpres itu meraih suara 50 persen plus satu suara dengan sebaran 20 persen dari jumlah provinsi.

“Jadi, kalau PT 0 persen, akan terjadi dua putaran,” kata Zulfikar, dikutip dari antara.

Ia menjelaskan maksud pemilu serentak itu untuk mengatasi pembelahan pemerintahan dalam sistem presidensial dan multipartai yang dianut Indonesia.

Menurut dia, pemilu serentak tersebut bertujuan agar pemenang pilpres sekaligus menjadi pemenang di pileg.

“Jadi, kalau pileg dan pilpres tidak dilaksanakan dalam 1 hari pemungutan suara dan tidak satu putaran, maksud keserentakan pemilu itu tidak tercapai,” ujarnya.