BALI,Harnasnews.com – Dilaksanakan kegiatan Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar dari I Wayan Putu Sutresna kepada Ni Nyoman Budi Utami yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Jajaran Forkopimda Kota Denpasar, Pejabat Administrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, Perwakilan dari Perguruan Tinggi ITB dan STMIK STIKOM Bali, Perwakilan dari Bank BNI dan BPD Bali,Rabu, 22 Desember 2021.
Kegiatan diawali dengan proses penandatangan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan Penyerahan Memori Jabatan dari Kepala Rupbasan yang lama I Wayan Putu Sutresna kepada Ni Nyoman Budi Utami yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Memori Ketua Dharma Wanita Rupbasan yang disaksikan oleh Kepala Rupbasan Denpasar yang baru.
Seusai melakukan Proses Sertijab tersebut, I Wayan Putu Sutresna yang pada saat tersebut didampingi oleh Nyonya Sutresna mengucapkan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada seluruh jajaran selama masa kepemimpinannya sebagai Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Denpasar.
Sementara itu, Ni Nyoman Budi Utami didampingi suami dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas jabatan yang telah diamanatkan sebagai Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, beliau juga memohon dukungan serta kerjasama dari seluruh pegawai dan jajaran Forkopimda lainnya dalam mengemban tugasnya sehingga kedepan Rupbasan Denpasar dapat menjadi lebih baik lagi.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Rupbasan merupakan singkatan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, yang didirikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 44 ayat 1 yang menyatakan bahwa Benda Sitaan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Wilayah Kerja Rupbasan Kelas I Denpasar adalah meliputi 1 Provinsi Bali dengan 8 Kabupaten dan 1 Kotamadya.
“atas nama jajaran Kanwil Kemenkumham Bali mengucapkan terima kasih kepada I Wayan Putu Sutresna atas dedikasinya selama ini menjabat sebagai Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Denpasar” ucap Jamaruli Manihuruk. Selain itu, beliau telah melakukan banyak perubahan dalam memajukan organisasi terutama dalam mensukseskan Rupbasan Kelas I Denpasar meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2020 namun di tahun 2021 Rupbasan Denpasar belum meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kepada Ni Nyoman Budi Utami sebagai Karupbasan yang baru agar dapat meneruskan program yang telah berjalan serta terus meningkatkan pelayanan sehingga Rupbasan kedepan menjadi lebih baik lagi, kami yakin pada tahun 2022 Rupbasan Denpasar dapat meraih predikat WBBM” tutup Jamaruli Manihuruk.{CVS}