“Dari sembilan orang tersangka itu , empat orang sudah ditangkap, dan lima orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan, di Medan, Selasa.
Ia menyebutkan keempat tersangka yang diringkus itu adalah IA, DS, R dan S. “Kesembilan orang yang dijadikan tersangka itu karena melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan melanggar ketentuan pemerintah,” ucapnya, dilansir dari antara.
Selain itu, para pelaku yang merekrut PMI Ilegal, agen, pemilik kapal dan pemilik gudang yang menampung TKI Ilegal di Batubara, sebelum tenaga kerja tersebut dikirimkan ke Malaysia, juga sudah diketahui identitas mereka.