“Justru ketika hukum tidak berani tegak terhadap pihak-pihak yang memainkan isu dan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), awal kehancuran NKRI dan peradaban demokrasi,” kata Luqman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Proses hukum di negara hukum, kata dia, merupakan suatu hal yang biasa karena siapa pun yang melanggar hukum harus bersedia menerima risikonya.
Menurut Luqman, penegakan hukum yang adil di dalam sistem demokrasi merupakan kunci dari terciptanya kedamaian dan ketertiban sosial.
“Demokrasi tanpa penegakan hukum akan menjadi anarki. Pengertian seperti ini yang harus dimiliki semua warga negara Indonesia, termasuk Bahar Smith,” ujarnya, dilansir dari antara.
Luqman yang merupakan Ketua GP Ansor mengaku sedih dengan fenomena politisasi peristiwa hukum dengan memainkan sentimen SARA sehingga seolah-seolah menjadi peristiwa konflik dan permusuhan agama Islam.
Hal itu, menurut dia, kontraproduktif bagi upaya membangun karakter bangsa dan mematangkan demokrasi seperti cita-cita kemerdekaan NKRI.