SUMBAWA,Harnasnews.com – Guna menuntaskan kasus “Mafia Proferty” di Bali, Surahman selaku kuasa hukum bersama artis papan atas Ivanka Suwandi (korban red), Senin (03/01/2022) mendatangi Polda Bali untuk mendesak agar kasus “Mafia Proferty” yang telah dilaporkan sebelumnya segera dapat diusut tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Man sapaan akrabnya Advocat muda yang lagi naik daun ini dalam keterangan Persnya kepada sejumlah awak media melalui jaringan telepon seluler dari Denpasar Bali Selasa (04/01/2022, menjelaskan kalau dirinya selaku kuasa hukum bersama kliennya artis nasional Ivanka Suwandi telah mendatangi kembali Polda Bali Senin (03/01) kemarin, guna menindaklanjuti laporan pidana yang telah dilaporkan sebelumnya oleh klien kami Ivanka Suwandi pada tahun 2019 lalu.
“Kami bersama artis sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi yang ditayangkan RCTI tersebut, sengaja datang menemui penyidik Polda Bali, dengan maksud dan tujuan untuk mendesak sekaligus memberikan keterangan tambahan terkait dengan kasus investasi proferty atas dua unit perumahan mewah seharga puluhan miliaran rupiah milik kliennya, yang diduga dialihkan dan dipindahtangankan secara sepihak oleh pihak pengembang PT.BKU tanpa seizin pemiliknya yang sah, dan dirinya bersama Ivanka Suwandi telah memberikan keterangan sebagai saksi korban sekaligus menyampaikan sejumlah dokumen terkait, termasuk didalamnya kwitansi tanda terima pembayaran yang dilakukan secara cash atas kedua rumah mewah milik kliennya itu,” beber Surahman.
Menurutnya, kedua unit perumahan mewah milik artis sinetron Ivanka Suwandi tersebut, berada di kawasan Perumahan Pondok “Komplai Permai” Wilayah Kabupaten Badung Bali, yakni Kavling Rumah Blok A 229 dan A 230 yang dibeli secara cash sejak tahun 1997 itu, ternyata kedua kavling rumah mewah tersebut telah ditempati oleh orang lain, sehingga menjadi jelaslah kalau Ivanka Suwandi artis sinetron kelahiran Cekoslowakia ini telah menjadi korban mafia property di Bali,”terangnya.
Sedangkan terkait soal adanya tawaran dari pengembang untuk menggantikan dengan dua unit rumah mewah lainnya yang berada di kompleks perumah Komplai Permai tersebut kata Surahman, berjarak sekitar 500 meter kebelakang dari rumah kavling awal milik Ivanka Suwandi, dan bahkan ditawarkan pula rumah milik Direktur pengembang tersebut, namun sejauh ini tawaran (negosisasi) itu belum kami tanggapi, mengingat kami lebih fokus dulu untuk menuntaskan persoalan pidananya, agar hal serupa tidak menjadi preseden buruk kedepan.
“Oleh karena itu, kami mendesak kepada penyidik Polda Bali untuk segera menuntaskan penyidikan atas kasus tersebut, mengingat sudah bertahun-tahun dan berlarut-larut tak ada penyelesaian yang kongkret sejak dilaporkan kasusnya 13 Nopember 2019 lalu dan bahkan sudah tiga kali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” tandas Surahman.(Herman)