Kejaksaan Hentikan Kasus PMI, Karena Tidak Ditemukan Penyimpangan

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sumbawa akhirnya dihentikan tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Pasalnya, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan tim Jaksa penyelidik tidak menemukan terjadinya penyimpangan dalam penetapan tarif BPBD di lembaga untuk kemanusiaan tersebut.

Kajari Sumbawa, Dr Adung Sutranggono SH M.Hum ketika ditemui awak media diruang kerjanya, membenarkan jika penanganan kasus BPPD UTD-PMI Sumbawa telah dihentikan.

“Berdasarkan hasil laporan tim Jaksa Penyelidik tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam kasus tersebut, ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH, kepada awak media mengungkapkan, dari hasil proses penyelidikan awal melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) sesuai surat perintah penyelidikan (Sprint-Lid) dari Kajari Sumbawa. Tim Jaksa belum menemukan terjadinya penyimpangan terkait tarif BPPD UTD PMI Sumbawa seperti yang pernah dilaporkan oleh masyarakat Agustus 2021 lalu.
Diakui Bli Agung, sapaan akrab pejabat muda low profile ini, laporan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan awal secara intensif oleh tim Jaksa Intelijen.

Dalam rangkaian puldata dan pulbiket, sejumlah pihak terkait telah dipanggil dan diperiksa baik pengurus PMI Sumbawa, Ketua PMI NTB, pihak RSUD Sumbawa maupun pihak terkait lainnya sesuai tupoksi dan kewenangannya terkait tarif BPPD di UTD PMI Sumbawa tersebut.

Menurutnya, sesuai data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait, terutama berkaitan tarif BPPD yang dipungut oleh pihak UTD-PMI Sumbawa yang diduga melebihi ketentuan Pemerintah yakni sebesar Rp 448.000 per kantong.

Sementara tarif standar yang ditetapkan Pemerintah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK/MENKES/31/I/2014 yakni maksimal sebesar Rp 360.000 per kantong darah, justru tidak ditemukan adanya penyimpangan sebagaimana dilaporkan masyarakat.

Sebab, tarif darah sebesar Rp 448.000 per kantong tersebut menggunakan BPPD dengan sistem pengolahan “Kelia” pada tahun 2020 lalu itu.

Namun kini telah kembali kepada sistem Reagent dengan harga Rp 360.000 per kantong sesuai dengan SK Bupati Sumbawa.

Leave A Reply

Your email address will not be published.