SUMBAWA,Harnasnews.com – Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa Surbini SE MM dalam keterangannya kepada awak media diruang kerjanya belum lama ini mengayakan bahwa Pemda Sumbawa melalui Tim Panitia Pengadaan Tanah telah berhasil menuntaskan dan menyelesaikan tahapan persiapan atas proses penyiapan lahan tanah bagi pengembangan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, karena itu Rabu besok (hari ini red) Panitia Pengadaan Tanah Pemda Sumbawa akan berangkat menuju Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 (BWS-NT1) Mataram, untuk menyerahkan dokumen tahapan persiapan yang telah dilakukan oleh Pemda Sumbawa terkait dengan proses penyiapan lahan tanah bagi pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila dimaksud.
Pengumuman penetapan lokasi tanah untuk pengembangan Jaringan Irigasi Beringin Silab tersebut telah diumumkan oleh Pemda Sumbawa pada 13 Desember 2021 lalu terang Surbini akrab pejabat muda low profil ini disapa, dan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku, 30 hari setelah dilakukan penetapan lokasi, maka sejak 13 Januari 2022 sudah bisa diproses untuk ke tahapan selanjutnya yakni tahapan pelaksanaan, dimana seluruh dokumen tahapan persiapan tersebut akan diserahkan ke BWS-NT1 sebagai Instansi yang memerlukan tanah untuk ditindaklanjuti lagi ke tahap pelaksanaan yang akan dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi NTB.
“Jadi teman-teman BWS nanti akan mengusul ke Kanwil BPN NTB untuk pelaksanaan tahapan ketiga yaitu tahapan pelaksanaan, dan disitulah nanti akan ada kegiatan pengukuran sampai dengan daftar nominatif, identifikasi lahan-lahan itu diukur bidang perbidang nantinya, dan di tahap itu juga ada penilaian Lembaga Independen (Appraisal) termasuk pembayaran ganti rugi di tahap pelaksanaan, dan mudah-mudahan ini semua bisa sesuai dengan rencana dari teman-teman BWS bisa diselesaikan pembayaran ganti ruginya pada sekitar bulan April dan Mei 2022 mendatang, dimana ganti rugi lahan milik masyarakat itu tentu tetap mengacu kepada hasil perhitungan dari Appraisal yang ditunjuk, karena itu pada tahapan pelaksanaan itu nantinya akan ada hasil pengukuran, daftar nominatif, hasil penilaian appraisal barulah dilakukan pertemuan musyawarah dengan pemilik tanah yang sah untuk menentukan bentuk ganti rugi, sehingga proses pembayaran ganti rugi lahan tanah milik masyarakat itu dapat dilakukan dalam proses tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Surbini.(Herman *)