SP Sumbawa Dorong Lahirnya Perda Untuk Melindungi Buruh Migran

SUMBAWA,Harnasnews.com – Solidaritas Perempuan Sumbawa (12/1), kemarin menggelar pertemua dengan Bapemperda DPRD Kab. Sumbawa terkait Perda No. 08 tahun 2015. Pertemuan yang digagasnya yakni mendorong adanya Perda baru yang melindungi buruh migran Kabupaten Sumbawa.

Juru Bicara SP Sumbawa, Ermi dalam pemaparannya mengatakan bahwa Pada tahun 2015 lalu Bupati Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 08 Tahun 2015 Tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri.

“Perda tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten sumbawa dalam rangka meminimalisir terjadinya ketidakadilan yang dialami oleh perempuan buruh migran,”tukasnya.

Menurut Ermi, Sedangkan pada Tahun 2017 LTSP Sumbawa telah dibentuk di Sumbawa sebagai salah satu mandate Dari Perda no. 8 tahun 2015 namun pada implementasinya belum mampu mengakomodir dan memanimalisir segala bentuk kerentanan yang terjadi pada buruh migran.

“Pada faktanya berbagai jenis kasus yang dialami perempuan buruh migran di Kabupaten Sumbawa mulai dari berangkat secara unprosedural, pemalsuan dokumen, kriminalisasi, over stay, gaji tidak di bayar, kekerasan selama bekerja, kekerasan psikis, jam kerja berlebihan hingga menjadi korban indikasi Trafficking (perdagangan orang) terus mengalami peningkatan,”jelas ermi yang juga koordinator SP Sumbawa.

Leave A Reply

Your email address will not be published.