Dengar “Bisikan”, Seorang Ibu Tega Bunuh Teman Masa Kecilnya
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Seorang wanita bertubuh gempal terkapar bersimbah darah di teras sebuah rumah di perumahan Jatibening Estate, jalan Bangau, kelurahan Jatibening kecamatan Pondokgede Kota Bekasi pada Selasa (12/01/22) lalu.
Perempuan itu tewas dalam kondisi setengah telanjang dengan luka di leher diduga akibat sayatan benda tajam. Wanita paruh baya korban pembunuhan itu diketahui berinisial HS (53) seorang ibu rumah tangga.
Tidak membutuhkan waktu lama, unit Reskrim Polsek Pondokgede segera mengamankan pelaku yang juga perempuan berinisial RG (53) dilokasi kejadian.
“Kita sudah mengamankan satu orang tersangka perempuan atas nama RG, pekerjaan ibu rumah tangga,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki kepada media pada Kamis (13/01/22)
Diketahui, RG dan HS merupakan teman sejak kecil. Kehadiran RG pada Selasa 13 Januari, di TKP yang merupakan rumah kaka tersangka ialah untuk bertemu HS, serta meminta kepada pelaku untuk dikerok badannya karena merasa kurang sehat.
“Di situlah terjadi, hasil dari keterangan tersangka terjadi sebuah bisikan sehingga terjadi kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, terjadi pada korban sehingga korban tewas,” imbuhnya.
Keterangan tersangka motif pembunuhan yang berkaitan dengan ‘bisikan’, pihak kepolisian segera mengirimkan tersangka ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.
“Kita tidak hadirkan tersangka, karena yang bersangkutan sekarang sedang diobservasi di rumah sakit yaitu di instalasi kejiwaan,”katanya.
Hal itu diperkuat dengan penyataan suami dari tersangka sendiri yang menyatakan bahwa tersangka memiliki riwayat kejiwaan.
Korban tewas dengan luka sayatan di bagian leher ditemukan di garasi rumah yang ditinggali pelaku. Polisi masih mendalami kemungkinan penyebab terjadinya pembunuhan itu.
“Kejadian sendiri terjadi di lantai tiga rumah, dan itu disaksikan oleh atas nama HA yang memang tingg di rumah itu, kebetulan malam hari itu dia ada di lantai dua mendengar suara karena pemilik rumah atas nama MG pulang,” tukasnya.
Saat akan membukakan pintu pagar rumah, saksi HA mendengar suara korban meminta tolong, dan mendapati korban telah bersimbah darah.
Polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya pakaian korban yang masih berlumuran darah, bed cover yang juga terdapat darah, pakaian pelaku serta pisau yang dipakai pelaku untuk melakukan pembunuhan kepada korban. Tersangka terancam pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Mam)