JAKARTA, Harnasnews.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai upaya untuk memberikan pemahaman yang utuh terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus terus dilakukan.

Hal itu, menurut dia, agar tujuan memberi kepastian hukum dan melindungi korban tindak kekerasan seksual bisa terwujud dengan hadirnya UU TPKS.

“Sejumlah pihak memang belum sepenuhnya memahami secara utuh terkait pasal-pasal di RUU TPKS sehingga perlu ada upaya untuk memberi pemahaman kepada sejumlah pihak,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan menjelang pelaksanaan Rapat Paripurna yang direncanakan Selasa (18/1) untuk memutuskan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR RI, maka perlu dukungan pemahaman yang utuh dari anggota DPR.

Menurut dia, semangat anggota DPR memang menggebu-gebu untuk memasukkan sejumlah usulan pada RUU TPKS dalam menyikapi maraknya tindak kekerasan seksual di masyarakat.

“Bahkan sejumlah pihak berharap memasukkan aspek kesusilaan agar diatur dalam RUU TPKS. Padahal, RUU TPKS dirancang untuk melindungi korban dari aspek yang lebih luas lagi, yaitu aspek kemanusiaan,” ujarnya, dikabarkan dari antara.