Minggu Depan Korupsi Dugaan Korupsi Apbdes Desa Sebotok Disidangkan

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes Sebotok tahun 2020 lalu yang melibatkan tersangka/terdakwa mantan Kades Sebotok berinisial ARN itu, berkas perkaranya telah dilimpahkan akhir Desember 2021 lalu, dengan rencana sidang perdananya akan digelar dibawah kendali Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Catur Bayu Sulistyo SH dengan hakim anggota Agung Prasetyo SH MH dan Dr Ir Djoko Sopriyono MS SH didampingi Panitera Pengganti Zohdin SH pada Senin (24/01) mendatang, ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa SH ketika ditemui awak media diruang kerjanya Selasa (18/01).

Sebelum kasus APBDes Sebotok itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram terang Jaksa Reza, tentu telah melalui proses penyidikan (Dik) intensif dan setelah dinyatakan lengkap (P21) kemudian kasusnya ditingkatkan ke tahapan penuntutan (Tut) dan dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Mataram, dimana sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa telah melakukan pemeriksaan intensif secara marathon terhadap tersangka maupun sejumlah pihak terkait (Saksi) termasuk pemeriksaan terhadap Inspektur Itkab Sumbawa dan sejumlah pejabat pemeriksa Itkab, dengan hasil penyidikan ditaksir mengalami kerugian negara sekitar Rp 500 Juta.

Dalam kasus APBDes Sebotok tahun 2020 lalu yang melibatkan tersangka mantan Kades Sebotok ARN tersebut dijerat dan didakwa dengan sejumlah pasal pidana korupsi berlapis, sebagaimana diatur dalam Pasal (2) dan Pasal (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagamana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana yang cukup berat, tukasnya.

“Dengan diterimanya penetapan jadual sidang perdana atas kasus korupsi APBDes Sebotok yang akan digelar Senin 24 Januari 2022 mendatang, maka langkah selanjutnya tentu tim Jaksa akan memindahkan penahanan terhadap tersangka/terdakwa ke Mataram untuk memudahkan dan memperlancar proses persidangannya, dan direncanakan ada puluhan saksi terkait yang bakal diajukan kedepan persidangan untuk membuktikan sejumlah unsur pidana korupsi yang didakwakan terhadap pelaku (terdakwa), dalam hal ini kami sangat yakin dan optimis akan mampu membuktikannya,” lontar Jaksa Reza.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.