SUMBAWA,Harnasnews.com – Kemelut tentang persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW red) dari DPD Partai Beringin Berkarya Kabupaten Sumbawa nampaknya sudah ada titik terang. Pasalnya besok (21/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Sumbawa akan menjawab dan mengirim nama M. Tayib alias rambo ke DPRD Sumbawa.
Ketua KPU Sumbawa Wildan usai melakukan pleno mengatakan kepada media www.harnasnews.com bahwa dirinya tetap akan mengacu kepada ketentuan yang ada.
” Kita tetap mengacu kepada aturan. jadi, aturan PKPU nomor 6 tahun 2019 perubahan PKPU nomor 6 tahun 2017 tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD, Kabupaten/Kota, anggota DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI,”ungkapnya.(20/1).
Menurutnya, bahwa dalam aturan tersebut apabila DPRD bersurat kepada KPU dalam hal meminta nama calon pengganti. Maka KPU memiliki waktu untuk membalas surat dari DPRD tersebut paling lama lima hari.
” Nah, dalam hal ini dalam rentang waktu 5 hari maka kami (KPU red) harus membalas surat DPRD terhitung mulai hari Senin tanggal 17 kami menerima surat DPRD tersebut,”tukasnya.
Lanjutnya, Karena tidak tidak ada permasalahan yang terjadi pada calon PAW.
“Artinya calon PAW tidak diberhentikan oleh partai politik, tidak masuk dalam partai politik lainnya. Jadi tidak ada kendala dalam proses calon pengganti,”jelasnya.
Tambahnya, kebutulan juga calon pengganti tidak ada perolehan suara yang sama. Artinya suaranya berbeda dengan suara calon yang lainnya. Dalam hal ini KPU untuk menindaklanjuti surat dari DPRD bahwa calon PAWnya itu adalah calon yang memiliki atau memperoleh suara terbanyak berikutnya.
“Insya Allah besok kita jawab surat DPRD Sumbawa. Karena menurut aturan yang ada hanya lima hari saja. Makanya besok terakhir kita jawab sesuai dengan hari kerja. Dan KPU akan menindaklanjuti surat dari DPRD sesuai dengan perihal surat tersebut dan termasuk hal itu juga yang dibahas saat pleno,”terangnya.
Sambungnya, Hal tersebut dilakukan agar KPU tidak salah dalam hal mengambil keputusan calon PAW. Karena, nama itu harus sesuai dengan ketentuan aturan tentang PAW. “Dalam hal ini kita (KPU red) tidak boleh serta merta k memberikan nama yang salah,”katanya.
Berdasarkan pantauan media ini dikantor KPU Sumbawa sekitar pukul 10.00 Wita. Terlihat Hasanuddin memasuki ruangan ketua KPU serta didampingi oleh kuasa hukumnya Kusnaini,SH, sedangkan M. Tayib alias Rambo memasuki ruangan Aryati Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu.
Selain itu juga sebelum dilakukan pleno terlebih dahulu para pihak dilakukan klarifikasi oleh KPU Sumbawa termasuk juga ketua DPW partai beringin berkarya baik versi Syamsul Jalal maupun Versi Muhdi PR.(Herman)