Dugaan Penipuan Properti Dilaporkan Korbannya Ke Polisi

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Dugaan penipuan dengan modus penjualan rumah berbasis syariah kembali muncul di Kota Bekasi. Kali ini puluhan korban diwakili kuasa hukum Sekar Anindita Candra Utami, SH di bawah naungan Managing Partner/advokat melaporkan kejadian itu pada Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (22/01/22).

PT. Fimandani Graha Mandiri selaku pihak pengembang diduga melakukan penipuan kepada konsumennya. Pasalnya, setelah menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian unit rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bahkan nampak lahan proyek masih berupa lahan kosong.

“Siang hari ini kami melaporkan dugaan penipuan dari Fimadani Graha Mandiri yang kami laporkan adalah direktur utamanya Ferdinando dan komisarisnya Feriyanto,” kata Sekar Anindita selaku kuasa hukum.

Ia menuturkan bahwa kliennya percaya dengan iming-iming syariah serta berbagai janji lain sehingga mereka semua tergiur. Kerugian kliennya bervariatif 200-600 juta rupiah. Setidaknya sudah ada 19 korban dengan total kerugian mencapai 3 Miliar rupiah.

“Ini kan pakai embel-embel syariah tidak ada riba, tidak ada bunga, harganya murah dan ada bonusnya, jadi mereka tergiur, ada yang sudah pelunasan, ada yang masih DP dan cicilan,” imbuhnya.

Progres pembangunan pun belum terlihat di lokasi proyek perumahan yang dijanjikan. Kalaupun ada, itu masih berupa patok dan hanya beberapa persen.

“Belum ada progres sampai sekarang, kebanyakan masih berupa tanah kosong saja,” katanya.

Dari 19 klien yang ia tangani, 2 diantaranya sudah dikembalikan uangnya dan 5 kliennya masih dalam proses pemeriksaan saksi. Dan kali ini di membawa kliennya yang lain untuk melapor, karena belum ada mediasi dengan pihak pengembang. Padahal mereka PPJB dari tahun 2019 dan 2020.

“Lima klien terakhir kami lewat perdata bahkan pada saat di pengadilan agama kota Bekasi, karena ini berbasis ekonomi syariah maka jadi kita sidangkan di sana, prinsipal sama sekali tidak hadir pada sidang jadi kasus kami di pengadilan agama diputus secara verstek,” tukasnya.

Sementara itu, Suci Mutiha Rahman (27), salah satu korban menuturkan bahwa dirinya merasa tertipu dengan kerugian mencapai 251.500.000 rupiah. Ia membayar untuk sebuah rumah di Lavender Crown Residance 11 Di Kampung Cakung Jalan Gusana Rt 3 Rw 5, Daerah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih.

“Karena harganya menggiurkan, pembelian rumah cash seharga 250 juta menurut saya masih murah makanya saya tergiur untuk beli rumah tersebut, Kalau untuk saya pembelian cash sudah full payment pembayaran 250 juta uang yang masuk,” kata Suci.

Hingga saat ini lahan yang dijanjikan akan dibangun perumahan, masih berupa lahan kosong. Hal itu yang mendasari para korban untuk melakukan pelaporan karena sudah 2 tahun lebih bangunan rumah yang dijanjikan belum juga dibangun.

“Ia awal menawarkan kredit tanpa bunga tapi saya memilih pembayaran cash, tertipu karena saya dijanjikan di PPJB itu, penyerahan rumah di bulan April 2021, tapi sampai sekarang belum ada bangunan sama sekali,” imbuhnya.

Hingga saat ini, ia berharap bahwa PT. Fimandani Graha Mandiri dapat bertanggung jawa atas kerugian yang diderita para korban. Upaya hukum dilakukan karena dianggap perlu dan relevan dengan persolan itu dengan nomor LP, STPL/B/270/I/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.

Terlapor merupakan PT. Fimandani Graha Mandiri yang berada di Jl. Rawa Dolar RT 03/07 kelurahan Jatirangga kecamatan Jatisampurna.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.