SUMBAWA,Harnasnews – Pelaksana Tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Supardin, SH,MH dalam keterangan Persnya kepada awak media belum lama ini mengungkapkan dari hasil pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan tim intelijen kejati ntb berdasarkan surat perintah tugas (Sprintug) dari Kejati NTB atas adanya laporan dugaan penyimpangan dugaan korupsi Direktur RSUD Sumbawa yang dilaporkan masyarakat juli 2021 lalu itu, ternyata tim Jaksa Kejati NTB belum menemukan tentang adanya pelanggaran peraturan perundang -undangan atas laporan masyarakat tersebut,”ujarnya
Laniutnya, terkait dengan adanya laporan tersebut tim jaksa telah melakukan kegiatan pengumpulan dokumen dan mewawancara sejumlah pihak pihak terkait untuk diklarifikasi
Tambahnya, sesuai dengan data dan keterangan yang diperoleh dari sejumlah pihak terkait, terutama berkaitan dengan dugaan korupsi yang dialamatka
Kepada direktur RSUD Sumbawa justru tidak ditemukan adanya penyimpangan sebagaimana dilaporkan masyarakat.
“Karena hasil pengumpulan dan bahan keterangan tersebut tim jaksa belum menemukan adanya dugaan penyimpangan, maka kasus dugaan korupsi Direktur Sumbawa ini penanganannya ditutup dan apabila dikemudian hari ditemukan adanya data dan fakta baru akan ditindakalanjuti lagi dan seluruh proses penanganan atas kasus tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan (Kejati red),”katanya.
Seperti diketahui Kasus dugaan korupsi Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri yang telah dilaporkan oleh Andi Rusni, Executive Director of Social and Economic Development (Cased) Institut juli tahun 2021 lalu. Namun kasus tersebut diambil alih oleh Kejati NTB.
Seperti pada berita sebelumnya, Ada dua hal yang dilaporkan oleh Executive Director of Social and Economic Development (Cased) Institut, Andi Rusni yakni tentang Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Sumbawa yang sejatinya bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Dan tentang Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa Tanpa Proses Tender. (Herman)