SUMBAWA,Harnasnews – Mendapat pertanyaan dari Pengurus DPC PEPEHANI Sumbawa terkait dengan dibongkarnya gedung Sekretariat DPC PEPEHANI Sumbawa yang berada di kawasan Bullevard Jalan Garuda Sumbawa Besar itu, ternyata mendapat tanggapan serius dari Abdul Rahman seorang pengusaha asal Jakarta yang mengaku telah membeli tanah tersebut kepada awak media melalui jaringan telepon seluler Sabtu (29/01) mengatakan kalau dirinya telah membeli tanah tersebut dengan bukti yang sah secara resmi kepada pemiliknya yang sah.
Tanah seluas sekitar 12 Are yang terletak di Jalan Garuda Kelurahan Lempeh Sumbawa Besar tersebut ungkap Abdul Rahman, dibeli sekitar delapan bulan yang lalu (tahun 2021) oleh istrinya Aisyah Saleh dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Haji M. Tayyeb Karim dan Haji Umar Bronjo) dari ahli warisnya atas nama M Taufik dengan harga Rp 2 Miliar lebih secara sah, dengan dua buah sertifikatnya telah dilakukan balik nama atas nama Aisyah Saleh melalui Notaris, dan bahkan sebelum sertifikatnya keluar selama tiga bulan sesuai dengan prosedur BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa telah mengumumkan di media massa cetak, dan sejauh itu tak ada yang mengajukan keberatan atas tanah tersebut, tukasnya.
“Tanah tersebut bukan milik PEPEHANI, sebab informasi yang diperoleh dari pemiliknya yang sah bahwa keberadaan gedung Kantor Sekretariat PEPEHANI Sumbawa itu dulunya hanya sebatas status pinjam pakai yang diberikan oleh orang tuanya, sehingga setelah selesai masa berlakunya maka secara defacto kembali dalam penguasaan pemilik tanah tersebut, dan kami sebagai pemilik baru yang sah melakukan pembersihan tanah tersebut, termasuk melakukan pembongkaran bangunan yang ada diatasnya pekan kemarin, karena selain gedung itu sudah lama tidak di gunakan dengan kondisi bangunannya dalam kondisi rusak berat dan dikwatirkan akan roboh melukai masyarakat dan anak-anak muda yang sering kesana duduk-duduk di malam hari dan bahkan mengambil hasil dari pohon Mangga maupun Nangka,” papar Abdul Rahman.
Apalagi keadaan tanah yang tidak berpagar dan membuat masyarakat lain memasuki halaman dengan bangunan yang sangat rapuh sehingga bisa membuat kecelakan fatal jika secara tiba-tiba bangunan tersebut roboh, disamping itu merusak pemandangan di lingkungan yang berdampingan dengan Instansi Pemerintahan serta bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan bukan gedung cagar budaya, dimana tanah tersebut kedepan akan kami manfaatkan untuk menujang kegiatan usaha, ujarnya.
Abdul Rahman juga mengatakan, sangat kecewa dan keberatan dengan status Ketua DPC PEPEHANI Sumbawa Sanusi Uju di media sosial yang mengarahkan kalau tanah dan bangunan yang ada adalah milik PEPEHANI, dan jika ada perubahan fisik harus di infokan ke pihak PEPEHANI, seakan mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah asset milik DPC PEPEHANI Kabupaten Sumbawa, ini adalah hal yang sangat keliru dan sama sekali tidak benar, serta tidak mempunyai landasan hukum yang sah (valid), apalagi membawa sejumlah orang (massa) ke lokasi yang bisa memancing dan membuat bentrokan, kegelisahan dan membingungkan masyarakat dengan berita yang belum tentu kebenarannya disisi hukum Pertanahan dan bukti-bukti yang otentik, sebab kenyataannya gedung PEPEHANI tersebut sudah lama tidak dipakai (terbengkalai) dalam waktu yang panjang dan status tanahnya hanya pinjam pakai, dan Kantor Pepehani saat ini berpindah ke Jalan Hassanuddin No 48 Kelurahan Bugis Sumbawa Besar.
“Jika PEPEHANI mau mengetahui soal tanah tersebut, seharusnya mempertanyakan kepada ahli waris pemilik tanah dimaksud dan kalau mau mengetahui soal tanah tersebut seharusnya mempertanyakan kepada ahli waris pemilik tanah dimaksud, karenanya jika ada yang keberatan silakan saja dan tentu harus dibuktikan dengan dokumen surat yang benar, otentik atau masih berlaku dokumennya, dan perlu diketahui pada waktu ada pembebasan tanah untuk kepentingan umum pelebaran Jalan Garuda tersebut, justru Pemda Sumbawa melakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan hasil yang benar kepada pemilik tanah bukan kepada PEPEHANI, dalam hal ini kami akan siap menghadapinya dengan menggunakan hukum yang yang benar dan bukan berkoar-koar di media sosial, media Online maupun media cetak,” pungkas Abdul Rahman.(Herman/tim forwaka)