Inilah Pendapat Kusnaini,SH Terkait Permohonan PAW Hasanuddin

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Kusnaini,SH selaku kuasa hukum dari Hasanuddin Anggota DPRD Kab. Sumbawa menyampaikan dalam hearing yang digelar 31/1), kemarin bersama DPRD Sumbawa menyebutkan bahwa terkait permohonan PAW Bapak Hasanuddin :

Bahwa pada tanggal 21 September 2020 Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili oleh Hutomo Mandala Putra (TOMI) mengajukan Gugatan di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 182/G/2020/PTUN Jakarta
Bahwa pada selasa tanggal 20 Oktober 2020.

“Dalam Putusan Sela menetapkan mengabulkan Permohonan dari pemohon Intervensi atas nama Partai Beringin karya yang diwakili oleh Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono Ketua Umum dan Badarudin Andi Pacunang (Sekjen).
Bahwa pada Selasa 16 Februari 2021 keluar Putusan mengabulkan Gugatan TOMI untuk seluruhnya menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan KUMHAM Nomor M.HH 16 AH 11 01 Tahun 2020,”ujarnya.

Menurutnya, bahwa tentang adanya pengesahan perubahan AD/ ART tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan MENKUMHAM Nomor M.HH 17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang perubahan susunan Kepengrusan DPP Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020. Dan mewajibkan KUMHAM untuk mencabut keputusan tersebut.

“Bahwa pada Senin 01 Maret 2021 Partai Berkarya yang diwakili oleh Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono Ketua Umum dan Badarudin Andi Pacunang (Sekjen), dan pada Kamis, 04 Maret 2021 Menkumham mengajukan Banding.

Bahwa pada Rabu, 01 September 2021 Putusan Banding dengan menguatkan Putusan PTUN Jakarta.

Bahwa pada Jumat, 17 September 2021 Partai Berkarya diwakili oleh Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono menyatakan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Bahwa pada Kamis, 23 September 2021 Panitera Muda Perkara atas nama Panitera PTUN Jakarta dan berdasarkan Perintah Ketua PTUN Jakarta telah memberitahukan kepada Partai Berkarya dahulu diwakili oleh Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono sekarang diwakili oleh Mayjen (Purn) Dr. Syamsu Djalal,SH.,MH,dkk,”tukasnya.

Lanjut Kus sapaan akrabnya, Pekerjaan selaku PLT. Ketua Umum dan Wakil Sekjen Partai Berkarya.

Bahwa untuk menjadi dasar pertimbangan PTUN Jakarta seperti disebut pada poin 7 (tujuh), tentu dengan mempertimbangkan Putusan Makamah Partai Beringin Karya (Berkarya) Nomor : 003.MP/PTS-PIP/PBK/I/2021 tanggal 23 Januari 2021 tentang pemberhentian Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) dan Putusan Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya) Nomor : 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 tanggal 7 juni 2021 tentang pemberhentian secara tetap Mayor Jenderal TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

“Dan juga berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Partai Beringin Karya (BERKARYA) nomor : 003/A/MP.PBK/VII/2021 tentang pengangkatan Mayjen TNI (Purn) DR. Syamsu Djalal,SH.,MH sebagai Ketua Umum Pelaksana Tugas (PLT) DPP Partai Beringin Karya (BERKARYA) berlaku sejak 30 Juli 2021 sampai dengan ditetapkannya Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya) definitif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan pertimbangan hukum berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang –undang nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 32 ayat (1) menyatakan “ Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam di dalam AD/ART, ayat (2) menyatakan “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik dan, ayat (5) menyatakan “Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat Final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan,”bebernya.

Sambung Kus,Bahwa berdasarkan surat Nomor:12.1/PENGUSULANPAW/DPRD- SBW/DPW/BERKARYA/NTB/IX/2021 tanggal 02 September 2021 perihal : Pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan surat nomor : 12.2/PENGUSULAN-PAW/DPRD-KAB/DPW/BERKARYA/NTB/XI/2021 tanggal 1 November 2021 perihal : Pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW), dengan melampirkan Surat Mahkamah Partai nomor 007/B/MP/BERKARYA/IX/2021 tanggal 08 Oktober 2021 perihal keterangan tidak ada sengketa internal Partai Politik yang ditandatangani oleh A.SYAMSUL ZAKARIA,SH.MH selaku Ketua, dan melampirkan Surat dari DPP Partai Berkarya nomor 122/B/DPP/BERKARYA/X/2021 perihal persetujuan PAW anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Muchdi Purwoprandjono dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang.

“Bahwa surat tersebut adalah cacat formil error in persona atau exeptia in persona dalam hal ini diskualifikasi in persona, yaitu pihak yang mengajukan PAW tidak memiliki hak dan legal standing karena cacat formil dan melanggar pasal 26 UU Parpol, oleh karenanya pengajuan usulan tersebut tidak sah, batal demi hukum atau setidaknya dianggap tidak sah dari awal dan tidak dapat ditindaklanjuti karena melanggar hukum,”terang Kus.

Masih menurutnya, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin karya (BERKARYA) Periode 2020-2025. Dimana didalam susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (BERKARYA), Ketua Mahkamah Partai adalah Mayjen TNI (Purn) DR. Syamsu Djalal,SH.,MH, Wakil Ketua A. Syamsul Zakaria,S.H,.M.H., sekretaris Yuliana Putri,SH,.MH, anggota Imran Nating,SH.,MH dan DR (C) Hendrawan Ramli,SH.,MH.
Bahwa Muchdi Purwondjono pernah mengajukan permohonan perbaikan susunan pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020 – 2025, dan berdasarkan Surat dari Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU.UM 01.01-34 perihal jawaban atas permohonan perbaikan susunan Pengurus DPP Partai Berkarya periode 2020-2025, sehubungan surat nomor 065/B/DPP/BERKARYA/I/2021 tanggal 5 Januari 2021 Perihal permohonan perbaikan susunan Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020 – 2025, dengan isi surat adalah sebagai berikut :

Susunan Kepengurusan Partai Berkarya yang tercatat di kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah susunan Kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, tentang pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (BERKARYA) periode 2020 – 2025.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor :M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tersebut saat ini sedang digugat di PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 182/G/2020/PTUN/JKT.

Pasal 24 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyatakan bahwa dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.

“Berdasarkan hal tersebut diatas maka permohonan Perbaikan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020 – 2025 yang diajukan oleh Muchdi Purwondjono belum dapat dipenuhi.

Bahwa berdasarkan bukti bukti dan fakta fakta hukum yang diurai diatas yang menjadi dasar bagi HASANUDDIN untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-Paroil/2021/PN Sbw dalam Putusan Sela “menyatakan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo”.

Yang dalam pertimbangan Majelis Hakim mengacu kepada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik pada pasal 32 ayat (1) menyebutkan “ Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur didalam AD dan ART, dan pada ayat (2) menyebutkan “ Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik”.

Dan majelis hakim menganggap bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah bagian dari sengketa internal Partai.

Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar mengkwalifikasi perkara tersebut sebagai sengketa internal Partai sehingga semua dikembalikan kepada internal Partai, dengan mengacu kepada UU Nomor 2 Tahun Tahun 2011 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

Namun terkait dengan Putusan tersebut kami melakukan upaya hukum Kasasi, berdasarkan Akta Kasasi Nomor : 1/Akta.Kas/2022/PN Sbw, karena kami tetap berpegang teguh pada dalil bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena semua perselisihan internal Partai sudah diputuskan oleh Mahkamah Partai, berdasarkan ketentuan yang diatur didalam pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 UU Partai Politik,”katanya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.