Kasus pengadaan lahan itu terjadi pada 2015, yaitu saat Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan laporannya telah diterima Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan barang bukti uang tunai senilai Rp500 juta disita dari J (Camat Cengkareng Periode 2011-2014) dan Rp790 juta dari ME (Camat Cengkareng Periode 2014-2016).
Di samping itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri menyita Rp161 juta dari MS, mantan Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban Kecamatan Cengkareng.
Di luar uang tunai, kepolisian menyita dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah tanah, dokumen terkait pengadaan tanah, dan dokumen terkait pembayaran tanah, katanya.
Berdasarkan laporan bernomor LP 656/VI/2016 yang diterima Bareskrim Mabes Polri, kepolisian menduga ada tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Cengkareng, Jakarta Barat.