Kapal “Sumbawa Gemilang Berkeadaban” 20 GT Akan Dioperasionalkan BUMDES

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Setelah melalui proses pengadaan dengan pembuatannya yang cukup memakan waktu panjang hingga dilakukan perpanjangan kontrak (Adendum) selama 50 hari kerja disertai sangsi denda, karena kontrak pekerjaannya berakhir 14 Desember 2021 lalu dengan progres fisik 80 persen, akibat sejumlah komponen yang dipesan dari luar negeri terlambat datang, namun akhirnya usai dilakukan finishing kapal Dishub yang diberi nama “Sumbawa Gemilang Berkeadaban” itu berhasil diselesaikan dengan baik sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, dan telah tiba di dermaga Badas pada Senin (31/1) lalu untuk selanjutnya rekanan kontraktor pelaksana CV Fiber Halim diwakili Direktur H Halim Dwi Hartarto melakukan serah terima kapal tersebut secara simbolis kepada Pemda Sumbawa (Dishub) diwakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Husnul ST di Pelabuhan Badas Sumbawa Selasa (01/02).

Kasi Moda Transportasi yang juga PPK Dishub Sumbawa Husnul ST dalam keterangannya kepada awak media, menyatakan sebelum kapal Sumbawa Gemilang Berkeadaban itu diserahterimakan, terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan dan ujicoba kelayakan pelayarannya oleh pihak Dishub NTB bersama Syahbandar Pelabuhan Lembar di kawasan perairan Batu Layar Senggigie Lombok Barat, dengan izin pelayarannya dinyatakan lengkap untuk selanjutnya kapal tersebut dengan nakhoda Erick yang ditunjuk berlayar menuju Sumbawa dan tiba di dermaga Badas pada 31 Januari lalu.

Pengadaan kapal penumpang berkapasitas 20 Grose Tonase (GT) yang dapat mengangkut 25 orang penumpang itu terang PPK Husnul, dilaksanakan Pemda Sumbawa melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa menggunakan gelontoran bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Transportasi Pedesaan Tahun 2021 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.933.195.000, (sekitar Rp 1,9 Miliar lebih) dipercayakan penanganannya kepada rekanan kontraktor CV Fiber Halim Lombok Barat itu, kendati dilakukan adendum disertai sangsi denda, tapi akhirnya dapat diselesaikan dengan baik sebagaimana yang diharapkan, tukasnya.

Memang kontrak pekerjaan awalnya berakhir 14 Desember 2021 lalu dan telah dilakukan perpanjangan kontrak (Adendum) selama 50 hari kerja disertai sangsi denda, dan dari hasil perhitungan pekerjaan lanjutan yang dilakukan sekitar 40 hari maka rekanan dikenai denda mencapai sekitar Rp 60 an Juta, sehingga nanti secara otomatis akan dipotong pada pembayaran termyn akhir, cetus PPK Husnul.

Menurutnya, sesuai dengan program perencanaan Pemda Sumbawa, keberadaan kapal penumpang Sumbawa Gemilang berkapasitas sekitar 25 orang penumpang itu nantinya kedepan, akan dapat dimanfaatkan untuk menunjang program kelancaran transportasi tol laut menghubungkan antara daratan Sumbawa dengan Pulau Medang dan Pulau Moyo, dengan pemanfaatan dan pengelolaan kapal penumpang tersebut akan diserahkan kepada Bumdes Desa Karang Kecamatan Labuan Badas, dan sebelum dioperasionalkan maka terlebih dahulu akan dilatih tata cara managemen pengelolaannya maupun sistem tekhnis dan ketentuan pelayaran bagi Nakhoda dan sejumlah anak buah kapal (ABK), dan nanti kapal tersebut akan diserahkan oleh Pemda kepada pengelola secara resmi, lontarnya.(Herman*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.