“Peningkatan penggunaan bahan pengobatan medis masyarakat di tengah pandemi harus diikuti dengan langkah cepat dalam mengantisipasi dampak pencemaran yang notabene cukup berbahaya bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia,” kata Sultan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, masih buruknya pengelolaan limbah terlihat mulai dari kurangnya upaya pencegahan atau setidaknya pengurangan jumlah limbah, ketiadaan sistem pemilahan, penempatan atau pengumpulan limbah tidak sesuai aturan, serta masih tidak konsistennya sistem pengolahan dan pembuangan.
“Fenomena pencemaran limbah medis yang terjadi di laut Bali beberapa waktu lalu adalah bukti bahwa pemerintah belum memiliki sistem manajemen pengendalian dan pengolahan limbah medis dan limbah bahan berbahaya beracun (B3) lainnya,” ungkapnya, dilansir dari antara.