“Agar aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud adalah memiliki kompetensi dan mengikuti pelatihan. Ini memang harus dilaksanakan,” kata Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dalam acara Konsultasi Publik DIM RUU TPKS dengan K/L, Masyarakat Sipil, dan Akademisi yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kompetensi tersebut penting untuk menghindari reviktimisasi terhadap korban.
“APH juga harus memiliki sensitif gender untuk menghindari reviktimisasi pada korban.” imbuhnya.
Dilansir dari antara, ia mengatakan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak menggunakan pendekatan restorative justice.