Tiga Kali Mangkir, Kejaksaan Usulkan DPO dan Cekal

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Setelah dilayangkan surat panggilan secara patut selama tiga kali berturut-turut untuk dapat dilaksanakan eksekusi ternyata tidak datang alias Mangkir, akhirnya Kejaksaan Negeri Sumbawa mengusulkan lelaki wiraswasta berinitial TYS (39) yang dikenal sebagai Trader Investasi Forex di Sumbawa NTB terpidana kasus tindak pidana penggelapan yang telah divonis pidana oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia selama 3 tahun penjara potong tahanan itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bahkan diajukan Cegah Tangkal (Cekal) ke Imigrasi.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH dalam keterangan Persnya kepada awak media digedung Manggis 7 Kejari Sumbawa Selasa siang (08/02) mengungkapkan kalau Kejari Sumbawa segera mengambil langkah bagi pengusulan DPO dan Cekal terhadap terpidana TYS itu dilakukan, karena upaya untuk melakukan eksekusi atas putusan Inkrach dari MA ternyata yang bersangkutan tiga kali dipanggil secara patut kealamatnya, justru tidak ditanggapi, sehingga mengacu kepada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, maka sesuai dengan SOP kami mengusulkan agar terpidana TYS dimasukkan didalam DPO dan Cekal.

“Hari ini usulan DPO terhadap terpidana TYS itu disampaikan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Jamintel Kejagung Republik Indonesia, dengan rencana pengajuan resmi bagi pencekalan terpidana akan disampaikan menyusul kepada pihak Imigrasi,” kata Bli Agung akrab ia disapa.

Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum ketika ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan kalau terpidana TYS diusulkan secara berjenjang ke Kejati NTB dan Jamintel Kejagung R.I agar dapat masuk dalam DPO yang akan dilanjutkan dengan pengusulan pencekalannya ke Imigrasi, karena sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan secara patut terhadap yang bersangkutan ternyata tidak kooperatif memenuhi panggilan Jaksa, ujarnya.

Terpidana TYS sendiri sebelumnya dijatuhi vonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar 12 Juli 2021 lalu karena dinilai tidak terbukti memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa (Onslackh), sementara yang bersangkutan dituntut pidana selama 4 tahun penjara, sehingga tim JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan hasilnya terdakwa TYS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan oleh Majelis Hakim Agung MA.RI dengan menjatuhkan vonis pidana selama 3 tahun penjara potong tahanan atau setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Dalam amar putusan Kasasi MA Nomor 1066 K/Pid/2021 tertanggal 15 Desember 2021, sesuai dengan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim Agung dengan ketua Majelis Prof Dr Surya Jaya SH M.Hum itu, menyatakan terdakwa TYS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan, dan sejumlah barang bukti diantaranya senjata api laras panjang Art15 German beserta magazine, teropong, mobil Jeep Robicon, BPKB, STNK dan sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada terdakwa, serta sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada saksi korban Siti Mylanie Lubis dan sebagian dokumen dirampas untuk dimusnahkan atau sebagian tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terdakwa TYS sendiri dijerat dengan pelanggaran pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Siti Maylanie Lubis seorang pengusaha sekaligus pengacara yang bermukim di Jakarta, dimana awalnya terdakwa dan korban bertemu di sebuah hotel, guna menagih ganti rugi kecelakaan pesawat pada 2018 lalu, sehingga keduanya menjadi teman dekat dan bahkan terdakwa meminjam uang dari korban, dengan alasan untuk menunjang kepentingan pengembangan bisnis hasil bumi di Sumbawa, dengan diimingi keuntungan yang akan dibagi dua, disamping itu terdakwa juga meminta kepada korban untuk dibelikan kendaraan untuk menunjang kegiatan bisnisnya dengan kondisi alam Sumbawa masih banyak hutan belantara, sehingga korban ketika itu memenuhi permintaan terdakwa.

Korban juga telah melakukan pengiriman uang (Transfer) secara bertahap kepada terdakwa melalui rekeningnya hingga mencapai total sekitar Rp 22,994 miliar (hampir Rp 23 Milar), dan singkat cerita setelah ditagih terkait keuntungan bisnis, justru terdakwa berkilah sampai uang korban tidak dikembalikan oleh terdakwa tahun 2020, dan korban merasa ditipu terdakwa akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Sumbawa untuk proses diproses hukum, dan bahkan kini korban Siti Mylanie Lubis SH MH tengah menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat TYS baik kerugian moriel, materiel maupun Inmateriel mencapai puluhan Miliar Rupiah.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.