SUMBAWA,Harnasnews – Setelah melalui proses rapat pembahasan bersama dengan sejumlah pihak terkait dibawah kendali pimpinan DPRD Sumbawa Syamsul Fikri AR SAg M.Si (Wakil Ketua II) dan Nanang Nasiruddin ST (Wakil Ketua III) yang dihadiri Ketua KPU Sumbawa dan sejumlah Komisioner, Komisioner Bawaslu Sumbawa, Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Sumbawa, dan sejumlah anggota Dewan yang berlangsung selama dua jam, dengan mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari sejumlah pihak, akhirnya DPRD Sumbawa memutuskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hasanuddin SE dari Partai Berkarya, harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Pengadilan atau Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelum putusan ini diambil oleh DPRD Sumbawa, memang sejumlah pihak yang hadir termasuk sejumlah anggota Dewan diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat, saran dan masukan terkait dengan proses PAW terhadap Hasanuddin SE dari Partai Berkarya tersebut, sehingga suasana rapat bersama itu kendati terlihat terjadi perbedaan pendapat, termasuk ketika mendengarkan telaah dan kajian dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Sumbawa I Ketut Sumadi Arta SH, namun akhirnya DPRD Sumbawa mengambil kesimpulan dan putusan bahwa proses PAW terhadao Hasanuddin SE di DPRD Sumbawa, harus menunggu putusan Inkrach dari Pengadilan atau Mahkamah Agung.
Ada tiga point penting kesimpulan yang disampaikan oleh Staf Ahli Setda Sumbawa berdasarkan analisis dan kajian hukum yang dijadikan acuan oleh Dewan, yakni (1) bahwa proses PAW anggota DPRD Sumbawa dari partai Berkarya atas nama Hasanuddin SE belum dapat dilakukan/ditindaklanjuti karena yang bersangkutan sedang menempuh upaya hukum kasasi, dan keputusan mengenai dapat atau tidaknya dilakukan PAW harus menunggu putusan Pengadilan (putusan Mahkamah Agung) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), (2) bawah persoalan sengketa kepengurusan partai politik tidak dapat menjadi alasan penundaan proses PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota, karena apabila terdapat sengketa mengenai kepengurusan partai politik yang sedang diproses/diperiksa di Pengadilan, maka kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan pada keputusan terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM, (3) Bahwa mengingat jangka waktu penyelesaian perkara/perselisihan partai politik di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung tidak membutuhkan waktu yang lama, maka sebaiknya proses PAW anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari partai berkarya menunggu putusan Pengadilan (putusan Mahkamah Agung) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), paparnya.
Dengan telah selesainya rapat bersama dengan sejumlah pihak terkait hari ini kata Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH dalam keterangan Persnya kepada aak media Senin siang (14/02/2022), maka terkait dengan proses PAW terhadap Hasanuddin SE dari partai Berkarya tersebut, DPRD Sumbawa telah mengambil kesimpulan dan putusan harus menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Oleh karena itu, kami telah memerintahkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk segera membuat surat balasan terkait persoalan proses PAW terhadap Hasanuddin SE itu kepada Partai Berkarya hari ini, agar dapat diketahui dengan jelas sikap dan kesimpulan yang telah diambil oleh DPRD Sumbawa terkait soal PAW dimaksud,” pungkas Rafiq akrab politisi senior PDIP ini disapa.(Herman)