JAKARTA, Harnasnews – Polemik soal batas usia pensiun TNI agar diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi terkait dengan adanya gugatan dari sejumlah kalangan ke MK terkait Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dua pasal tersebut mengatur soal usia pensiun anggota TNI, khususnya Bintara dan Tamtama. Yaitu, polemik ini memunculkan desakan dari publik untuk turut pula mendorong DPR dan pemerintah untuk merevisi UU TNI tersebut.
“Jadi, terus terang, kita sebenarnya belum update mengenai revisi UU tersebut. Karena di (prioritas) prolegnas (tahun 2022) belum ada. Serta, belum ada pembahasan dengan pihak pemerintah mengenai revisi UU ini. Kalaupun ada kita akan menyambut dengan baik,” jelas Bobby baru-baru ini.
Meskipun diserahkan ke MK, ia mengaku juga bingung karena terkait kebijakan legislasi adalah wewenang pemerintah dan DPR di mana UU tersebut sudah disetujui. Sedangkan, jika jalurnya ke MK adalah terkait apakah ada pelanggaran konstitusional UU tersebut terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu UUD 1945 dan Pancasila.
“Tapi, kita serahkan ke MK saja untuk kita tunggu hasil keputusannya,” jelas Bobby.