JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dua tersangka, yaitu Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP). KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada Mei 2021 lalu.

“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan tersangka RAR masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Keduanya merupakan pemberi suap kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Dikutip dari antara, Alex mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan dua tersangka tersebut untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022.

“Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat,” ucap Alex.