Terkait Kasus Puskesmas Ropang, Polisi Masih Menungu Tim BPK

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Ropang, terus berlanjut. Saat ini, penyidik masih menunggu jadwal dari tim BPK RI untuk melakukan turun lapangan ke Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K, yang dikonfirmasi mengatakan, status kasusnya sudah dalam tahap penyidikan. Dalam proses ini, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak BPK RI terkait kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Ivan, akrab perwira ini disapa.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa dalam penanganan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan perhitungan kerugian negara. Karena itu, pihaknya meminta bantuan dari BPK RI. Surat permohonan perhitungan kerugian negara juga sudah dilayangkan. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal dari BPK RI untuk turun ke Sumbawa, guna melakukan perhitungan kerugian negara.

Menurut informasi, Puskesmas Ropang ini dibangun pada 2019 lalu. Dengan nilai pembangunan secara keseluruhan Rp 6,4 miliar. Kemudian, direktur perusahaan pemenang tender, menguasakan perusahaannya pada pihak lain.

Dalam pekerjaannya, terjadi beberapa kali keterlambatan. PPK proyek itu juga sudah melayangkan teguran kepada kontraktor sebanyak dua kali.

Ternyata, proyek ini disubkontraktorkan oleh kuasa direktur. Untuk pekerjaan alumunium, kaca, plafond dan ACP. Dengan nilai sebesar Rp 1,9 miliar. Setelah barang-barang itu terpasang, kuasa direktur diduga tidak membayar sepenuhnya barang tersebut.

Karena itu, sebagian barang yang sudah terpasang itu, diambil kembali. Akibatnya, volume pembangunan menjadi jauh berkurang. Sebelumnya, volume bangunan sebesar 65 persen pada Desember 2019 lalu. Setelah sejumlah barang tersebut dicabut, volume bangunan menjadi sekitar 53 persen.

Dalam hal ini, negara sudah membayarkan pembangunan puskesmas itu sebesar 65 persen dari keseluruhan nilai kontrak. Dengan adanya penyusutan volume ini, negara menjadi dirugikan.

BPK juga sudah bersurat ke Dinas Kesehatan dan Inspektorat Sumbawa, terkait persoalan ini. Dimana BPK meminta agar kerugian negara itu dikembalikan oleh pelaksana. Adapun jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,861 miliar. Namun, pelaksana hanya mengembalikan sebesar Rp 50 juta saja. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.