SUMBAWA,Harnasnews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai I Ketut Somansa SH MH dengan hakim anggota Glourius Anggundoro SH dan Fadhli Handra SH M.Kn, Kamis (17/02) menjatuhkan putusan (vonis) pidana terhadap terdakwa berinitial SW, SE. MA (34) perempuan swasta yang beralamat di Kelurahan Brang Bara Sumbawa selama 8 tahun penjara potong tahanan disertai denda sebesar Rp 300 Juta Subsider 4 bulan kurungan plus uang pengganti sebesar Rp 1.395.556.760 (sekitar Rp 1,3 Miliar lebih) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun penjara.
Majelis Hakim Tipikor Mataram dalam amar putusan pidananya menyatakan kalau perbuatan Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Dakwaan Primair), dengan sejumlah barang bukti berupa 188 bukti dokumen surat terkait dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, sedangkan 1 unit kendaraan roda empat mobil Honda HR-V warna abu-abu baja metalik Nopol DR 1296 BJ plus kunci kotak dan STNK dirampas untuk negara.
Bahkan, hakim sangat yakin dan sependapat dengan dakwaan Jaksa tentang perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa SW, SE, MA telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pungutan liar (korupsi) dana kredit sahabat “Krabat” senilai Rp 1,3 Miliar lebih, setelah memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan puluhan saksi terkait dan ahli, keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan, maka perbuatan terdakwa telah terbukti adanya terjadi pada tahun 2018/2019 lalu itu diketahui setelah adanya laporan sejumlah Kepala Desa kepada DPMD Sumbawa dan Inspektorat Kabupaten Sumbawa, tentang adanya permintaan uang kepada 26 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Sumbawa yang dilakukan oleh terdakwa selaku anggota tim pengawas eksternal Krabat Sumbawa, tanpa sepengetahuan dari anggota tim pengawas eksternal lainnya, dimana permintaan yang dilakukan SW dengan alasan sebagai biaya pembinaan dan alasan untuk diamankan.
Atas perbuatan yang dilakukan itu total uang Bumdes yang berasal dari dana kredit sahabat – “Krabat” yang terdakwa terima adalah sebesar Rp 1.973.737.000 (sekitar Rp 1,9 Miliar lebih), dan dari hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ditemukan adanya potensi kerugian negara/daerah mencapai Rp 1.395.556.760 (sekitar Rp 1,3 Miliar lebih) sebagaimana hasil laporan audit Inspektorat Kabupaten Sumbawa, akibat dari adanya perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan tugas pokoknya sebagai tim pengawas eksternal sebagaimana SK Bupati Sumbawa Nomor 73 tahun 2018 dan SK Bupati Sumbawa Nomor 51 tahun 2019, papar Jaksa Fajrin.
Usai mendengarkan vonis pidana Majelis Hakim sedikit ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara potong tahanan, disertai denda sebesar Rp 500 Juta Subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti sebesar Rp 1.395.556.760 (sekitar Rp 1,3 Miliar lebih) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrach), maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan 3 bulan penjara, maka baik terdakwa maupun Tim JPU diwakili Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH MH sama-sama menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut.(Herman)