Kejari Pringsewu Klarifikasi Soal Pengadaan Sing Board Anti Korupsi

PRINGSEWU, Harnasnews – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Median Suwardi mengklarifikasi terkait pengadaan sing board anti korupsi kepada para kepala pekon tahun 2021 sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media online baru-baru ini yang menyudutkan pihak Kejari

Dikatakan dia, Inspektorat Kabupaten Pringsewu telah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan di media online tersebut sebagaimana surat Inspektur Kabupaten Pringsewu nomor : 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal klarifikasi atas Pemberitaan Media Online.

“Inspektorat telah menurunkan Tim Klarifikasi guna mengetahui kebenaran berita tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap 9 (Sembilan) Ketua Apdesi Kecamatan Kabupaten Pringsewu,” tulis Median dalam siaran persnya, Senin (21/2/2022).

Selanjutnya, dari hasil turunnya Tim Inspektorat tersebut, didapatkan informasi bahwa Apdesi masing-masing Kecamatan pada bulan April

2021 lalu mendapat undangan sosialisasi tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  yang dilaksanakan oleh Kejari Pringsewu.

“Saat itu, kami (Kejari Pringsewu, red) tidak   mewajibkan pihak pekon untuk  pengadaan sign board imbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” lanjutnya.

Hal ini, lanjut dia,  dibuktikan dengan tidak semua pekon menganggarkan pengadaan sign board, dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan sign board tidak diberikan sanksi.

“Kami pun tidak terlibat dalam proses pengadaan sign board tersebut, sebab  Apdesi masing-masing kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga,” jelas dia.

Jadi, dengan adanya klarifikasi oleh pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut, menjadi jawaban atas  pemberitaan yang menimbulkan persepsi Negatif yang dituduhkan ke dirinya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.