JAKARTA, Harnasnews – Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri mendukung penuh Instruksi Presiden Joko Widodo terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan berbagai layanan masyarakat termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Hal tersebut menyusul dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.
Instruksi ini diketahui ditujukan bakal 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri yang diminta menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kasubdit STNK Komisaris Besar Taslim Chairuddin, mengungkapkan instruksi presiden untuk Polri tersebut meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK. STNK dijelaskan adalah produk turunan BPKB.
“Kami semua harus memahami dan mendukung kebijakan pemerintah, cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia, wajib ikut menjadi peserta aktif BPJS,” kata Taslim Selasa (22/2).
Ia menerangkan tiga skema dalam penegakan aturan itu. Pertama mengubah regulasi terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, yaitu dengan menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.