JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan kabupaten lain di seluruh Indonesia pada hari Rabu (23/2), tidak memunculkan klaster baru Covid-19.
Kemendagri mengingatkan pelaksanaan Pilkades dilakukan berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 terkait dengan perubahan ke-2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Ratna Andriani mengatakan, pelaksanaan Pilkades juga berpedoman Surat Edaran Nomor 141/6698/SJ terkait jumlah daftar pemilih tetap atau pemilih maksimal 500 orang per tempat pemungutan suara.
“Dalam hal ini kabupaten/kota dengan kriteria Level 4 berdasarkan PPKM dan desa yang berada pada zona merah harus menunda pelaksanaan pilkades,” kata Ratna pada acara Rapat Pemantauan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 melalui video conference di Kabupaten Pekalongan, Rabu (23/2).
Pada arahannya, Ratna menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Desember 2021 Presiden Jokowi memberikan beberapa arahan, di antaranya terkait dengan adanya virus baru Covid-19, yaitu varian baru Omicron, yang terdeteksi di Indonesia.
“Arahan berikutnya, kita harus berusaha agar (kasus Covid-19, red.) tidak meluas dan jangan sampai terjadi penularan lokal meski hal itu tidak dapat dihindari dan terjadi makin meningkat,” kata Ratna, dikutip dari merdeka.
Arahan ketiga, mempertahankan kasus aktif agar tetap rendah dan pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi. Dari arahan tersebut, kata Ratna, artinya Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat bencana non alam Coronavirus Disease 2019.