Kasus Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Desa Penyaring Masih Dalam Penyelidikan Polisi

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Kasus pengrusakan dan penyerobotan tanah di blok buen sepit Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh kasatreskrim polres Sumbawa Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel kepada wartawan media ini (3/3).

“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan,”singkatnya.

Diketahui bahwa kasus tersebut terkuak ketika adanya laporan dari Maskendi pemilik tanah melalui kuasa hukumnya Surahman,MD,SH,MH kekantor Polres Sumbawa pada November 2021 lalu. Atas hal tersebut pihak penyidik telah memanggil sejumlah pihak baik dari desa maupun dari saksi pelapor tentang adanya dugaan Tindak Pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan dilokasi tersebut.

Maskendi melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa tanah tersebut adalah adalah tanah dengan SHM nomor 914, surat ukur nomor 332/penyaring/2013 dengan luas 24.934 M2 yang berlokasi di Buin Sepit Dusun Penyaring Atas Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terlapor yakni Kades Penyaring mengakibatkan pelapor maskendi mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 260 juta, dimana dengan adanya perbuatan dan tindakan arogan dari oknum pemerintah paling bawah yakni kepala desa penyaring maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP dan Pasal 167 dengan ancaman pidana maksimal 2 Tahun Penjara,” dan fakta yang telah kami peroleh dilapangan bawa Terlapor dalam hal ini Kades Penyaring telah terbukti melakukan Pengerusakan pagar lahan milik klien kami sepanjang 100 meter lebih dengan cara melakukan penebangan secara arogan puluhan pohon-pohon besar dengan diameter yang berpariasi yaitu diameter 50-70 cm, hal tersebut telah kami ajukan barang bukti ke Penyidik tuk diamankan dan sebagai bukti kuat dalam penuntutan, selain itu Kades juga telah menyerobot tanah milik klien kami seluas lebih kurang 50 Are ujar Surahman.

Selain itu juga pada pada 16/2), lalu tim penyidik Reskrim Kepolisian Resort Sumbawa dan petugas pengukuran tanah dari Badan Pertanahan Nasional – Kantor Pertanahan (BPN- Kantah),Sumbawa didampingi staf desa penyaring serta maskendi warga penyaring pemilik tanah bersama sejumlah keluarganya didampingi kuasa hukumnya Surahman MD,SH,MH dari kantor hukum SS dan Partner telah melakukan action turun lapangan kelokasi tersebut.

Sedangkan Kades Penyaring Abdul Wahab hingga saat ini masih mengklaim bahwa tanah tersebut adalah aset desa. Dan aset desa tersebut harus ia aman kan.

“Jadi kami mengamankan tanah kuburan yang merupakan aset desa dan tidak benar dan melakukan tindak pidana pengrusakan ataupun penyerobot tanah milik warga,”ujar Abdul Wahab belum lama ini saat dihubungi oleh wartawan.

Sementara itu menurut Syahrul dari pihak BPN Sumbawa belum lama ini mengatakan bahwa jika sudah dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian dengan sertifikat yang dilampirkan oleh terlapor, masuk atau tidak didalam obyek sertifikat itu.

“Itu nantinya akan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Dan disitu kami hanya memberikan keterangan dan informasi,”tutupnya.(Her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.