JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan meski partisipasi perempuan sudah meningkat dibandingkan masa lampau, namun saat ini, masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja. Salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Terkait ancaman tersebut, Menaker mengatakan bahwa diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Ia meyakini ancaman kekerasan dapat mengakibatkan turunnya kinerja, menurunkan produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang, kami telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki,” ujar Ida Fauziyah saat menjadi pembicara dalam #Ngobrol Seru ‘Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi’ di Jakarta, Sabtu (5/3/2022).
Menaker menjelaskan, salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan diselesaikan.