Dugaan Kasus Penggelapan Mobil Rental, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Belasan mobil dari sekitar 7 korban penipuan dengan berkedok sewa mobil melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota. Mereka melaporkan terduga pelaku yang dikatakan sebagai pengusaha properti atas nama LNA (30) yang diduga menggelapkan mobil para korban.
Salah satu korban bernama Ahmad Wildan Habibie menuturkan bahwa kejadian itu telah ia laporkan ke Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Januari 2022 lalu, dengan nomor STLP/B/146/I/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
“Kita butuh kejelasan sih intinya, karena laporan kita hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” kata Wildan kepada media pada Sabtu (05/03/22).
Ia menuturkan bahwa kejadian berawal ketika terduga pelaku LNA menyewa mobil kepada untuk transportasi proyek atau perusahaan miliknya. Namun, jangka waktu sewa mobil habis, mobil tidak kunjung dikembalikan oleh LNA.
LNA menyewa mobil kepadanya dengan harga 300 ribu rupiah perharinya, dengan jangka waktu sewa selama 10 hari. Dan a menyewakan mobilnya hingga dua bulan terakhir. Namun ketika mobil hendak diambil pemilik untuk diservis, mobil masih juga belum dikembalikan dengan alasan masih terpakai.
“Sebulan itu lancar, namun pas kita mau tarik itu mobil untuk diservis, tapi mobil tidak dihadirkan dengan alasan masih dipakai untuk transportasi namun sampai bulan november dan saat ini mobil belum kembali juga,” imbuhnya.
Ia juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan penyidik untuk melakukan konfirmasi terkait dengan perkembangan kasusnya, namun belum ada titik terang.
“Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, itu yang kita bingung, karena kita belum dapat informasi perkembangannya,” tandasnya.
Dari laporannya itu, sebenarnya ia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/270/I/2022/Restro Bekasi Kota tertanggal 13 Januari 2022 yang menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Wildan juga menyayangkan sikap anggota Penyidik yang seakan enggan menangani kasusnya, meski berbagai barang bukti petunjuk sudah diserahkan olehnya kepada penyidik. Malahan, salah satu penyidik mempersilahkan para korban untuk mencari terduga pelaku sendiri lalu diserahkan kepada polisi.
“Kita sudah datang ke apartemennya, tapi kan apartemen butuh akses untuk masuk, jadi kita gak bisa masuk. Malah kita sama penyidik ini disuruh mencari lokasi terduga pelaku, sedangkan itu diluar kemampuan kita, kita lapor agar pelaku ini tertangkap,” katanya.
Buka hanya Wildan, ada korban lain yang melaporkan kasus dengan terlapor yang sama. LP/B/38/l/2021/SPKT SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA korban atas nama Nining Purwanti, STPL/B/147/I/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya dengan korban atas nama Choirunnisa, Nomor LP/B/2869/X/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya dengan korban atas nama Muhajir.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari menuturkan kepada media bahwa beberapa korban memang telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Sekitar bulan Januari 2022 kami memang telah menerima laporan dari para korban untuk kasus dugaan mobil rental, dimana mereka melaporkan bahwa mobil yang direntalkan kepada terduga pelaku sementara sudah ada 7 korban yang melaporkan kepada kami,” kata Erna.
Penyidik juga telah memberikan SP2HP kepada sebagian pelapor terkait dengan perkembangan kasus itu.
“Kami juga sudah memberikan SP2HP kepada mereka terkait perkembangan kasus tersebut, jadi di sini kami juga telah melakukan penyelidikan terkait dengan saksi-saksi dan bukti dari kejadian tersebut,”imbuhnya.
Erna juga berharap bahwa warga lainnya yang merasa menjadi korban dalam kasus itu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar kasus itu cepat ditangani.
“Kami juga mengharapkan kepada korban yang lain, yang merasa mobilnya direntalkan dan belum kembali keterkaitan dengan kasus itu untuk segera melaporkan kepada kami,” tukasnya. (Mam)