JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat saksi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

KPK memeriksa keempatnya untuk tersangka Puput di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, Selasa, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS dan kawan-kawan yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dikabarkan dari antara, empat saksi, yaitu Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Jurianto, PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan Leisa Citrapurnama, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Juwono Praetijo Utomo, dan Kasubag Perencanaan PUPR Kabupaten Probolinggo Nanang Wijanarko.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.