JAKARTA, Harnasnews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) soal keringanan hukuman terpidana korupsi, Edhy Prabowo absurd atau tidam jelas. MA meringankan hukuman Edhy karena dinilai telah bekerja baik selama menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan (KP).
“Alasan MA mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat, tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Dikutip dari republika, menurutnya, MA perlu memahami mantan menteri KP itu adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, eks wakil ketua partai Gerindra itu memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.
“Maka dari itu, Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti dan pencabutan hak politik,” katanya.
Lebih jauh, ICW menilai majelis hakim MA seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya. Kurnia mengatakan, regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi.
ICW lantas mempertanyakan kebijakan Edhy yang dinilai MA telah memberi harapan kepada masyarakat. Kurnia menegaskan, Edhy justru melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19 melalui kebijakannya itu.
Dia melanjutkan, hukuman 5 tahun ini menjadi sangat janggal. Sebab, kata dia, hukuman itu hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadi Edhy, Amiril Mukminin.