MAKASSAR, Harnasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau merespons wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena sudah ditetapkan bersama DPR dan pemerintah. “Penundaan pemilu itu domain dari MPR. KPU sudah memutuskan di SK (Surat Keputusan) KPU tertanggal 14 Februari 2024,” ujar anggota KPU Viryan Azis usai acara sosialisasi menghadapi pemilu di kantor KPU Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Rabu (9/3/2022).
Sebagai penyelenggara oemilu, pihaknya tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya menjalankan pesta demokrasi setelah ada kesepakatan penetapan jadwal. “KPU RI bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata mantan anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat itu.