JAKARTA, Harnasnews – Kasus begal yang menimpa ibu hamil beberapa waktu lalu di wilayah kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, para pelaku akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mirisnya, para pelaku ternyata juga masih remaja atau usia sekolah. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulfan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/03/20222).
“Kemudian dengan responsif kepolisian polres metro Bekasi kota dibantu Resmob Ditreskrimum Polda metro jaya, mengamankan dan menangkap para pelaku, kemudian para pelaku di sini ada tujuh orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Korban wanita yang dalam kondisi hamil berinisial FR (32) tinggal di Cikarang Barat kabupaten Bekasi. Kasus tersebut sempat viral dimedia.
Tujuh tersangka berinisial MAM (15 Tahun), MP(19 Tahun), AS (14 Tahun), RA (17 Tahun), MD(18 Tahun), MA (16 Tahun) dan AS(22 Tahun) diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Untuk kasus ini kita tampilkan tersangka karena masih di bawah umur, kemudian barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya adalah senjata tajam, kemudian pakaian, kemudian motor yang kita tampilkan di sini, termasuk juga motor milik korban berhasil diamankan,” katanya.