Permukaan Tanah Terus Turun, Politisi Kebon Sirih Minta Eksekutif Bertindak
JAKARTA, Harnasnews – Pergub No.93 tahun 2021 yang mengatur zona bebas air tanah diminta kalangan anggota DPRD DKI Jakarta untuk ditegakkan. Hal itu mengantisipasi semakin turunnya permukaan tanah di Jakarta. Dikarenakan penggunaan air tanah oleh gedung-gedung perkantoran, mall dan apartemen yang dilakukan secara terus-menerus.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Rasyidi meminta agar eksekutif melakukan sweeping terhadap penggunaan air tanah di Jakarta, khususnya di kawasan Thamrin.
“Aturanya sudah ada. Tinggal dilakukan penegakan aturan. Lakukan sweeping terhadap gedung-gedung, mal dan apartemen,” ujar Rasyidi, Selasa (15/3).
Dia mengatakan, jika penyedotan air tanah terus dibiarkan. Dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya bagi DKI Jakarta.
“Kalau sekarang saja sudah mengalami penurunan setengah meter. Tentunya kalau dibiarkan terus, akan menjadikan penurunan yang lebih parah. Dampaknya akan fatal bagi masyarakat,” katanya.
Untuk menunjang itu, PAM Jaya perlu melakukan pembenahan dalam hal penyediaan air bersih di Jakarta. Khususnya, kata dia bagi masyarakat yang tinggal dilingkungan kumuh di Jakarta.
“PAM Jaya harus melakukan perbaikan. Agar pada 2023 bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Ironisnya, sambung politisi PDIP itu PAM Jaya saat ini pun data Komisi C, PAM mengalami kebocoran 45 persen.