Aset Sitaan dari Tersangka Doni Salmanan Senilai Rp 64 Miliar

JAKARTA, Harnasnews.com – Bareskrim Polri mencatat nilai sitaan dari tersangka Doni Salmanan alias King Salmanan senilai Rp 64 miliar. Sitaan dalam beragam bentuk tersebut, dikatakan terkait dengan kejahatan yang dilakukan pemuda kaya raya itu asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu dalam menjalankan investasi bodong trading binary option Quotex.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Asep Edi Suheri menerangkan, ragam aset-aset yang disita dari Doni Salmanan tersebut, diantaranya dalam bentuk lahan, dan bangunan rumah, juga kendaraan-kendaraan mewah dari jenis mobil, dan motor.

Tim penyidikan, kata Asep, juga menyita barang-barang mahal lainnya, berupa pakaian-pakaian, jam tangan, serta uang tunai. “Untuk uang tunai yang disita berjumlah (Rp) 3,3 miliar. Dan total nilai barang yang disita dari tersangka DS, senilai (Rp) 64 miliar,” kata Asep, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (15/3).

Kata Asep, nilai aset-aset sitaan tersebut, memungkin bertambah. Karena kata dia, tim penyidikan masih terus menelusuri aset-aset lainnya, dan aliran dana dari kejahatan yang dilakukan.

“Sampai saat ini, tim penyidikan, masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya dari tersangka DS, dengan bekerja sama dengan PPATK,” ujar Asep.

Selanjutnya, barang-barang rampasan tersebut, kata Asep, kini dalam penguasaan tim penyidikan untuk dijadikan alat bukti penanganan perkara kejatahan Quotex.

Leave A Reply

Your email address will not be published.