Polres Ciamis Tahan Dua Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar

GARUT, Harnasnews.com – Kepolisian Resor Ciamis telah menetapkan dua pengendara motor gede (moge) merek Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat, sebagai tersangka dan menahan mereka.

“Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami lakukan penahanan,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kepada wartawan di Ciamis, Selasa.

Ia menuturkan, mereka sudah memeriksa sejumlah saksi, dan juga keluarga korban, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Hasilnya, kata dia, ditetapkan dua pengendara moge yakni inisial AB dan AW sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Karena kelalaiannya menyebabkan meninggal,” katanya.

Ia menyampaikan kedua pengendara itu berdasarkan hasil penyelidikan telah melanggar pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.