Diduga Lakukan Maladministrasi, Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa Diadukan Ke Bank Indonesia

SUMBAWA, Harnasnews – Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa diadukan ke Bank Indonesia (BI) atas dugaan maladministrasi dalam kasus pinjaman fiktif mantan bendahara Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa (BKPSDM Sekarang) berinisial SY.

Seperti diketahui, SY saat menjabat bendahara BKPP tahun 2015 lalu telah mengajukan pinjaman ke Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa mengatasnamakan Muhammad Yamin dengan total pinjaman Rp 190 juta.

Uang tersebut cair, tapi Yamin sendiri mengaku tidak pernah melakukan penandatanganan secara langsung atas permohonan kredit maupun akad perjanjian kredit dengan pihak Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa.

Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, Yamin menerima beban hutang yang berdampak terhadap pemotongan gajinya setiap bulan.

Muhammad Yamin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yudi, SH mengungkapkan kejanggalan dalam kasus tersebut. Menurutnya, salah satu syarat dalam pengajuan permohonan pencairan kredit oleh pegawai negeri harus melampirkan SK asli CPNS dan SK asli jabatan atau pangkat terakhir.

Sementara SK-SK tersebut sampai saat ini masih ada di tangan kliennya. Sehingga kuat dugaan adanya maladministrasi serta keterlibatan ”orang dalam” dalam permohonan dan pencairan pinjaman yang dilakukan SY saat itu.

Dugaan pengacara muda itu kembali diperkuat dengan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Nomor Registrasi : 0126/LM/VII/2020/MTR.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, tim pemeriksa menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam pengajuan kredit di Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa,” bebernya.

Di samping itu, kliennya juga telah menerima surat pemberitahuan dari Polda NTB Nomor : B/390/I/RES.1.11./2022/Dit Reskrimum teranggal 25 Januari 2022. Tentang perkembangan laporan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.