PASURUAN, Harnasnews – Unit anggota Reskrim Polsek Grati berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
Dalam hal ini diketahui bahwa, giat penangkapan yang dilakukan Anggota Unit Reskrim Polsek Grati – Polres Pasuruan Kota, berdasarkan adannya sebuah laporan dari korban atas nama Ririn Andayani (35), warga asal Desa Sedarum, RT. 025, RW. 010, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku tindak pidana Pencurian, dengan Pemberatan yang diketahui bernama Zainul Arifin (37), warga asal Desa Pakusari, RT.002, RW.005, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember tersebut, berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Grati – Polres Pasuruan Kota saat berada dipinggir Jalan Pantura, Kecamatan Grati – Pasuruan pada hari, Jum’at (18/03/2022) pada pukul 07.30 WIB.
Adapun dari hasil keterangan yang diberikan, kejadian diketahui pada hari, Selasa (15/03/2022) sekira pukul 05.30 WIB, pada saat korban tiba di Gudang Galangan Bambu millik-nya, yang berada di Dusun Pangkrengan, Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan melihat Kandang Ayam dagangan, yang semula posisi ada dekat pintu masuk bergeser di pinggir Jalan serta, kondisi engsel pintu gudang galangan dalam keadaan rusak, dan terbuka sedikit.
Selanjutnya, melihat ada kejanggalan tersebut Korban langsung masuk ke Gudang galangan guna mengecek barang, serta melihat rekaman CCTV dan ternyata ada sekitaran 44 (Empat Puluh Empat) lembar tirai (Kereh) dengan berbagai macam ukuran hilang.
Dalam hal ini, barang bukti (BB) yang diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Grati dari tangan pelaku berupa, sebuah kunci leter T ukuran 10mm, 23 lembar tirai (Kereh) bambu berbagai ukuran dan jenis, sepeda Motor Honda Beat berwarna putih nopol DK 6701 PH, Satu Lembar STNK nomor 16310562, sebuah Jacket kain warna abu-abu merk DEVAGO, serta Uang Tunai sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya, terkait adannya kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar kurang lebih Rp. 7.750.000 pada kasus tanggal 15 Maret 2022, dan Rp. 3.800.000 pada tanggal 18 Maret 2022. (Tri)