Kemenkeu Tegaskan Tidak Semua PPN Barang dan Jasa Naik Menjadi 11 Persen

JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengingatkan, kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua jenis barang. Ada beberapa produk yang justru mendapatkan pembebasan PPN.

“Semua barang mau dipajakin itu tidak betul. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan dan pelayanan jasa sosial ini diberikan kebebasan PPN. Kita tuliskan di UU dengan jelas,” kata Suahasil di Sumatera Selatan, Jumat (18/3).

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian kepada beberapa jenis barang atau jasa tertentu pada sektor usaha tertentu. Pada jenis barang/jasa tersebut diterapkan tarif PPN final 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha yang akan diatur dalam PMK.

“Undang-undangnya ini memungkinkan dan ini akan diperjelas,” kata dia.

Melalui kebijakan ini, Suahasil menegaskan pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Melainkan dengan UU HPP ini ditujukan untuk membuat peraturan pajak yang lebih transparan dan meningkatkan kepatuhan bagi seluruh wajib pajak dengan tetap mengkoordinir pembangunan dari pajak.

“Tentu tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat,” kata dia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.