Diduga Tak Berijin, Warga Laporkan PT Bistec ke Pemkab Bekasi
BEKASI, Harnasnews – Sejumlah warga Kampung Dukuh, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mendatangi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melaporkan PT Bistec Indonesia Stamping Autoparts Jaya (PT Bistec) yang dinilai mengganggu lingkungan dan tidak memiliki izin alias ilegal, Jumat (18/3/2022).
Sebanyak lima orang perwakilan warga yang didampingi Ketua Badan Pengurus Kabupaten (BPK) Ormas Oi Kabupaten Bekasi, Abdul Rohman, mendatangi dua dinas, yakni Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Dalam laporan yang dilayangkan secara resmi tersebut, Dedy Rusady selaku perwakilan warga, menjelaskan, keberadaan perusahaan itu menganggu warga dan belum memiliki izin.
“Sangat menganggu lingkungan, mengakibatkan kebisingan, kenyamanan, ketertiban terganggu, dan menimbulkan kerusakan rumah disekitar pabrik,” jelasnya. “Kami juga belum pernah menyetujui berjalannya kegiatan PT Bistec yang ada di lingkungan kami,” sambungnya.