SPKS Soroti Kenaikan Pungutan Sawit untuk Subsidi Minyak Goreng
“Kenapa pungutan dana sawit merugikan petani sawit? Karena harga CPO (minyak sawit mentah) itu menjadi acuan penentuan atau penghitungan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang di lakukan oleh dinas perkebunan di Indonesia. Jika pungutan CPO tinggi, maka harga CPO yang menjadi acuan penentuan harga TBS petani tadi akan rendah, akibatnya harga TBS juga ikut turun,” kata Sekjen SPKS Mansuetus Darto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia menilai keputusan pemerintah untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng telah mengorbankan petani kelapa sawit di daerah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mencabut HET minyak goreng dan kemudian menyubsidi minyak goreng curah agar bisa dijual di masyarakat seharga Rp14 ribu per liter. Sumber dana untuk subsidi minyak curah tersebut bersumber dari dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan menaikkan pungutan dana sawit.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menaikkan pungutan dana sawit secara progresif.