BEKASI,Harnasnews – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng dan Pemdes Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menetapkan 4 rancangan peraturan desa (raperdes) menjadi peraturan desa.
Empat raperdes yang ditetapkan adalah Raperdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Desa, lalu Raperdes tentang Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak.
Kemudian Raperdes tentang Pungutan Kendaraan Pengangkut Sampah ke TPAS Burangkeng, dan Raperdes tentang Pendirian Unit Pengumpul Zakat Desa Burangkeng.
Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menjelaskan keempat raperdes tersebut diperlukan oleh pemerintah desa untuk tata kelola yang lebih baik dalam pemerintahan.
“Mudah-mudahan dengan produk hukum empat ini bisa membawa Desa Burangkeng lebih baik ke depan,” jelas dia.
Lanjut dia, hasil penetapan 4 raperdes ini akan dibawa ke Pemerintah Daerah Bekasi untuk menunggu persetujuan.
“Perdes berlaku setelah diundangkan. Sekarang baru ditetapkan, nanti disetujui pemerintah daerah, baru kita undangkan,” jelas dia.
“Tiga bulan tidak dapat jawaban diterima atau ditolak dari pemerintah daerah, perdes itu dapat diundangkan dan jadi produk hukum,” katanya.
Sebelumnya pada awal tahun Pemdes Burangkeng telah menetapkan Perdes Nomor 1 Tahun 2022 tentang BUM Desa.
Hari ini Nemin pun melantik pengurus BUM Desa Global Bangun Prestasi yang diminta dapat memaksimalkan potensi ekonomi di wilayah Desa Burangkeng.
Penetapan raperdes yang berlangsung di Aula Kantor Desa Burangkeng ini dihadiri sejumlah pihak di antaranya para ketua RT dan RW, kemudian bhabinkamtibmas, bimaspol, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. (Sygy)