Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (eks barang impor yang dilabeli seolah-olah produk dalam negeri).
“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ketut menyebutkan instruksi Jaksa Agung tersebut untuk para kepala kejaksaan tinggi (kajati), kepala kejaksaan negeri, dan para kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia.
“Seluruh jajaran kejaksaan diperintahkan untuk lakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (eks barang impor) yang dilabeli seolah-olah produk dalam negeri,” ujarnya, dilansir dari antara.