BANDUNG, Harnasnews.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandung menyayangkan proses pengajuan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung menjadi definitif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjalan lamban. Akibatnya, tahapan berikutnya, yaitu pengajuan nama calon Wakil Wali Kota Bandung tidak dapat dilakukan karena melebihi batas waktu yang ditentukan.
Politisi PKS Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, hukum itu harusnya memiliki kepastian. “Pasca mang Oded meninggal ternyata di Undang-undang itu terkait pemerintahan daerah kita melihat tidak ada kepastian waktu, tadi disampaikan bahwa kasus di Bandung sesuatu yang tidak ada masalah harusnya lebih mudah cepat, ternyata tahapan sampai 5-6 tahapan,” ujarnya di sela-sela acara Rakerda PKS Kota Bandung, Ahad (27/3/2022).
Ia menuturkan tahapan yang dimaksud mulai dari pemberhentian wali kota, pengajuan definitif wali kota dan pelantikan. Selanjutnya pengajuan wakil ke dewan dan melakukan pemilihan serta pelantikan.
“Contoh sekarang kita menunggu surat dari Kemendagri di aturan belum dijelaskan berapa lama surat definitif. Di DPRD memang ada waktu 10 hari,” katanya, dikutip dari republika.
Tedy mengatakan, kondisi yang dialami Kota Bandung banyak juga terjadi di beberapa daerah lain. Karena itu, diperlukan upaya hukum agar aturan-aturan yang ada diperbaiki.